MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud untuk Seluruhnya

- 22 April 2024, 15:41 WIB
MK gelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.
MK gelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024. /antaranews.com/

PRFMNEWS - Setelah menolak permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden noor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Mahkamah Konstitusi (MK) turut menolak permohonon pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Demikian hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, hari ini Senin, 22 April 2024.

Dalam putusannya, mahkamah menolak semua permohonan yang disampaikan oleh pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin untuk Seluruhnya

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun dalam putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Hormati Apapun Putusan MK dan Berharap Hakim Jaga Mutu Demokrasi

Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 03 ini memohon kepada mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, pasangan 03 pun meminta agar KPU menggelar kembali pemungutan suara di semua TPS di Indonesia dengan hanya dua calon saja yaitu pasangan 01 dan pasangan 03.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x