Perangi Judi Online, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

- 20 April 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Naim Benjelloun/

PRFMNEWS - Pemerintah dengan tegas masih memerangi praktik judi online di Indonesia yang terbukti banyak merugikan orang.

Bahkan untuk memerangi dan memberantas judi online di Indonesia, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.

Demikian hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada awak media usai ratas mengenai judi online yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis, 18 April 2024.

“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.

Baca Juga: Langkah Serius Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

Satgas ini, kata Budi, akan dibentuk dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga.

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya di Kominfo fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x