Isi SE MenPAN RB Atur Syarat WFH 2 Hari Usai Libur Lebaran 2024 Bagi ASN, Sebagian Wajib Tetap WFO

- 14 April 2024, 15:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan ASN boleh WFH pada 16-17 April 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan ASN boleh WFH pada 16-17 April 2024. /Dok KemenpanRB

PRFMNEWS – Aturan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Isi SE MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2024 ini mengatur syarat ASN termasuk PNS yang boleh WFH dan tetap wajib WFO (Work From Office) atau masuk kantor usai libur Lebaran 2024. Sehingga mereka yang tidak masuk kategori ASN yang bisa WFH, tetap wajib masuk kantor setelah masa cuti bersama libur Lebaran 2024 berakhir.

Sesuai isi SE MenPAN RB tersebut dinyatakan jadwal WFH usai libur Lebaran 2024 bagi ASN termasuk PNS yang memenuhi syarat kriteria hanya berlaku selama 2 (dua) hari yakni tanggal 16 dan 17 April 2024 atau pada Selasa dan Rabu pekan depan.

“Pengaturan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April 2024 ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Aturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri Anas dalam keterangan resminya, Sabtu 13 April 2024.

Anas memaparkan kebijakan tetap WFO sebesar 100 persen wajib berlaku bagi kategori ASN yang bertugas di instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” terangnya.

Adapun instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, sambungnya, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Ia mencontohkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” paparnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x