Jadwal Cair 2 Tahap, Ini Besaran dan Kriteria Guru PAI Dapat Insentif dari Kemenag Ganti THR Lebaran 2024

- 6 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Guru PAI dan Madrasah.
Ilustrasi Guru PAI dan Madrasah. /Pixabay / Syauqi Filla.

Rokhmad membeberkan sesuai Keputusan Menag Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif yang berhak diterima senilai Rp250.000 per orang setiap bulan. Namun pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Gojek Bagikan THR sebesar Rp1,8 Juta?

Sehingga besaran insentif yang berhak diterima guru PAI non ASN adalah kurang lebih Rp3 juta yang dicairkan dalam dua tahap sesuai periode yang disebutkan oleh Rokhmad tersebut.

"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," paparnya.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," sebutnya.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Agama, Kemenag Akan Beri THR 2024 dengan Anggaran Rp4,5 Triliun, Kapan Cair?

Adapun kriteria khusus Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif tersebut, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tegas Rokhmad.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah