Pemerintah akan mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dengan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Kriteria tinggi hilal saat matahari terbenam minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor 236 Nomor 1 Nomor 2 tahun 2024, libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Rabu 11 April 2024 dan Kamis 11 April 2024.
Penetapan tersebut sejalan dengan Kalender Hijriah yang dikeluarkan Kemenag yang memperkirakan 1 Syawal 2024 jatuh pada 10 April atau 11 April 2024. Kepastian mengenai tanggal Lebaran Idul Fitri 2024 akan diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari hasil sidang isbat.
Kemudian 1 Syawal 1445 H versi NU yang juga merujuk pada metode hisab dan rukyat diprediksi akan sama dengan hasil sidang isbat yang digelar Kemenag.
Sebab mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, NU menetapkan 1 Syawal dengan menunggu hasil sidang isbat yang digelar Pemerintah. Sehingga hingga kini NU juga belum menetapkan tanggal Idul Fitri 2024.
Namun, apabila mengacu pada tahun-tahun sebelumnya NU menetapkan 1 Syawal dengan menunggu hasil sidang Isbat oleh Kemenag RI.
Maka dari itu, organisasi Islam NU baru akan menetapkan tanggal 1 Syawal 1445 H bertepatan hari Lebaran Idul Fitri 2024 setelah hasil sidang Isbat diumumkan Kemenag.***