Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 di Tol Berlaku Mulai Hari ini, Simak Agar Tak Ditilang ETLE

- 5 April 2024, 10:46 WIB
Ilustrasi Rekayasa Lalu Lintas, Contra Flow, dan Jadwal Ganjil Genap di Lebaran 2024./pexel/@Ferliana Febritasari
Ilustrasi Rekayasa Lalu Lintas, Contra Flow, dan Jadwal Ganjil Genap di Lebaran 2024./pexel/@Ferliana Febritasari /

PRFMNEWS – Aturan rekayasa lalu lintas (lalin) sistem ganjil genap (gage) terkait jadwal dan titik lokasi jalan tol pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi diterapkan pemerintah mulai hari ini, Jumat 5 April 2024 sampai Selasa 16 April 2024.

Sanksi berupa penindakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mengancam pelanggar aturan ganjil genap di ruas jalan tol yang diberlakukan skema rekayasa lalin tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Aturan berupa jam, tanggal, dan titik lokasi jalan tol berlaku ganjil genap ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

“Sesuai dengan SKB yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya, kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Mulai Diserbu Pemudik, Ini Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Bandung

Polisi, lanjut Aan, akan menerapkan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap sesuai tercantum dalam SKB tersebut. Sebab kendaraan yang melintas akan dipantau oleh kamera ETLE.

“Apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tilang melalui ETLE tanpa kendaraan pelanggar harus diputarbalikkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan aturan gage ini diterapkan guna mengurai potensi kemacetan lalu lintas saat musim mudik dan balik Lebaran 2024 dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pemudik.

Baca Juga: Destinasi Wisata Keluarga Ada Juga di Bandung Timur, Bisa Jadi Pilihan untuk Isi Libur Lebaran, Ini Lokasinya

Berikut rincian tanggal dan jam serta titik lokasi diberlakukannya sistem ganjil genap sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024 sesuai SKB Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x