Tegas, Pertamina Siap Cabut Izin SPBU Langgar Aturan Meski Perlu Pertimbangan

- 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU. /HO/Pertamina

PRFMNEWS – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjanji akan mencabut izin usaha SPBU yang melanggar aturan salah satunya terbukti melakukan tindakan curang sehingga merugikan konsumen yang mengisi bensin, seperti memanipulasi meteran pompa ukur BBM.

"Saya sepakat, cabut saja izinnya karena ini tidak bisa kita tolerir, khususnya untuk konsumen," tegas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Nicke menyebut penerapan sanksi berupa pencabutan izin usaha SPBU terbukti curang sesuai masukan dari masyarakat ini akan dilakukan Pertamina, meski perlu ada catatan pertimbangan di balik rencana tegas tersebut.

Baca Juga: Kasus Viral BBM Campur Air di SPBU Bekasi Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bermain Peran Culas

Pertimbangan sebelum mencabut izin usaha pom bensin curang, ujar Nicke, adalah mengenai aspek ketersediaan SPBU pengganti di daerah tersebut yang akan memastikan kebutuhan BBM bagi masyarakat sekitar dapat terpenuhi.

“Kita harus memastikan bahwa ketersediaan (SPBU pengganti) di daerah tersebut harus ada. Sebelum adanya pengusaha yang baru menggantikan, tentu perlu ada temporary facility yang kami provide (sediakan),” terangnya.

Di balik ketegasan penerapan sanksi cabut izin usaha SPBU nakal, tambah Nicke, Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Juga: Tak Main-main, Mendag Tegaskan Sanksi Bagi SPBU Main Curang Picu Kerugian Konsumen

“Kita juga harus menjaga, menjamin bahwa dengan adanya penutupan-penutupan tersebut tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat,” ungkap dia.

Kecurangan SPBU di Rest Area KM 42 Karawang

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang," kata Mendag saat penyegelan tiga dispenser SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu 23 Maret 2024.).

Baca Juga: Lakukan Kecurangan, SPBU di Rest Area Km 42 Karawang Disegel

Penyegelan dilakukan karena sebentar lagi memasuki periode libur Lebaran 2024, di mana diprediksi akan banyak masyarakat melakukan perjalanan mudik dan mengisi BBM di SPBU.

Mendag mengimbau pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x