PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.
Usai penetapan itu, KPU sudah dipastikan harus menghadapi gugatan beberapa pihak yang menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sikapi Pengumuman KPU, Anies-Muhaimin Bawa Hasil Pilpres ke MK
Sebagai penyelenggara Pemilu, Idham menegaskan prinsipnya untuk memuat unsur akuntabilitas. Selain itu dia menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya.
Dalam penetapannya, KPU menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.