Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK, KPU: Kami Akan Mempertahankan Hasil Perolehan Suara

- 22 Maret 2024, 13:30 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Holik (tengah) sementara anggota KPU Parsadaan Harahap (kedua kanan) berbincang dengan Yulianto Sudrajat (kanan) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 36 provinsi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Holik (tengah) sementara anggota KPU Parsadaan Harahap (kedua kanan) berbincang dengan Yulianto Sudrajat (kanan) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 36 provinsi /Aprillio Akbar/ANTARA

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perolehan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.

Usai penetapan itu, KPU sudah dipastikan harus menghadapi gugatan beberapa pihak yang menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sikapi Pengumuman KPU, Anies-Muhaimin Bawa Hasil Pilpres ke MK

Sebagai penyelenggara Pemilu, Idham menegaskan prinsipnya untuk memuat unsur akuntabilitas. Selain itu dia menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.

"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya.

Dalam penetapannya, KPU menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x