Sakit Saat Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Faskes Luar Kota, Ini Cara dan Syaratnya

- 22 Maret 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

PRFMNEWS – BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa berobat mendapat pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan (faskes) luar daerah terdaftar atau tidak sesuai yang tertera pada kartu JKN selama periode libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tanggal 8 sampai 15 April 2024.

Cara dan syarat berobat sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan di faskes lain di kota tujuan mudik alias ketika berada di kampung halaman secara garis besar sama dengan melakukan rawat jalan di faskes seperti puskesmas, klinik hingga dokter praktik tempat domisili sesuai tertera pada kartu JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kemudahan peserta JKN tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat mudik atau di luar wilayah terdaftar merupakan bagian komitmen penerapan prinsip portabilitas yang diterapkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Selama Libur Lebaran BPJS Kesehatan Berkomitmen Berikan Layanan JKN

“Prinsip portabilitas diwujudkan dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ghufron dalam keterangan resminya.

Ghufron mengungkapkan ketentuan bagi peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes 1) terdaftar tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain terdekat dibatasi paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu 1 (satu) bulan.

Secara rinci persyaratan dan cara mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP luar wilayah terdaftar diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, peserta JKN bisa mendapat pelayanan kesehatan di faskes 1 luar kota domisili terdiri atas puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara. Begitu pula dengan faskes penunjang lainnya seperti apotek dan laboratorium.

Baca Juga: Bukan Mempersulit, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Bikin SKCK Wajib Terdaftar JKN Mulai 1 Maret 2024

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x