Kebal Tilang, Ini Daftar 10 Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Masa Mudik-Balik 2024

- 20 Maret 2024, 22:00 WIB
Penerapan rekayasa lalu lintas Ganjil genap di Bandung
Penerapan rekayasa lalu lintas Ganjil genap di Bandung /Dok PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah mengeluarkan aturan penerapan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa sistem ganjil genap (gage) pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi di sejumlah ruas jalan tol khususnya Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Semarang-Batang.

Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol ini tidak berlaku bagi 10 jenis kendaraan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang disepakati Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Artinya, 10 kendaraan ini bebas dari ancaman sanksi tilang elektronik (ETLE) karena tidak masuk dalam daftar kategori kendaraan yang wajib mematuhi aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 yang ditetapkan melalui SKB tersebut.

“Sesuai dengan SKB yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Senin 18 Maret 2024.

Berikut daftar 10 kendaraan yang masuk kategori pengecualian aturan ganjil genap di ruas jalan tol saat momen mudik dan balik Lebaran 2024 seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum pelat nomor kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
10. Kendaraan angkutan barang.

Sebelumnya, Aan menyampaikan sanksi berupa penindakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mengancam pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.

Dia menyebut kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ganjil genap akan dipantau oleh kamera ETLE. Pemudik yang melanggar tidak akan diminta putar balik, melainkan dikenakan penindakan tilang elektronik.

“Apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tilang melalui ETLE tanpa kendaraan pelanggar harus diputarbalikkan,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin 18 Maret 2024.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x