Dibatasi Rp4 Juta, Ini Rincian Pecahan Penukaran Uang Baru BI 2024 di 5 Lokasi Beserta Jadwal dan Syaratnya

- 20 Maret 2024, 17:00 WIB
Gedung Bank Indonesia (BI) Jawa Barat.
Gedung Bank Indonesia (BI) Jawa Barat. /PRFM

PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) sudah membuka layanan penukaran uang baru berbagai pecahan Rupiah di sejumlah lokasi di seluruh wilayah Indonesia selama periode Ramadhan atau jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024.

Salah satu syarat penukaran uang baru Bank Indonesia pada program SERAMBI 2024 adalah diterapkan pembatasan jumlah nominal pecahan uang Rupiah yang akan ditukarkan oleh masyarakat di berbagai lokasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni maksimal Rp4.000.000 (empat juta rupiah).

Ketentuan jumlah total nominal pecahan uang Rupiah untuk penukaran uang baru BI dibatasi hanya paling banyak Rp4 juta ini bertujuan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat sehingga mereka yang datang ke lokasi sesuai jadwal yang dipilih bisa kebagian.

Berikut ini rincian pecahan uang Rupiah dengan jumlah maksimal Rp4 juta sesuai ketentuan penukaran uang baru BI 2024:

- Pecahan Rp1.000 jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 lembar atau Rp100.000
- Pecahan Rp2.000 jumlah penukaran maksimal sebanyak 200 lembar atau Rp400.000
- Pecahan Rp5.000 jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 lembar atau Rp500.000
- Pecahan Rp10.000 jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 lembar atau Rp1.000.000
- Pecahan Rp20.000 jumlah penukaran maksimal sebanyak 50 lembar atau Rp1.000.000
- Pecahan Rp50.000 jumlah penukaran maksimal sebanyak 20 lembar atau Rp1.000.000.

Syarat dan ketentuan penukaran uang baru BI pada program SERAMBI 2024 yaitu:
1. Penukaran melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Pemesanan paket penukaran uang Rupiah di kas keliling BI dilakukan melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id)
2. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
3. Masyarakat juga bisa datang ke titik lokasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk kantor bank swasta maupun pemerintah terdekat dengan membawa KTP dan buku rekening serta uang tunai yang akan ditukarkan sesuai jadwal yang ditetapkan masing-masing pihak perbankan terkait.
4. Masyarakat yang akan menukarkan uang di tiap lokasi harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Uang rupiah yang ditukarkan tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples guna menghindari kerusakan.

Melansir laman resmi Bank Indonesia, berikut lima jenis lokasi penukaran uang baru melalui berbagai layanan:
a. Layanan melalui Bank Indonesia pada 449 titik.
- Layanan penukaran terpadu bersama bank umum di titik strategis, seperti stadion, alun-alun kota.
- Kas Keliling Bank Indonesia, seperti pasar tradisional dan modern
- Program Tematik Susur Sungai di beberapa wilayah
- Program BI Peduli Mudik yaitu penukaran uang di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan, dan stasiun kereta.
b. Layanan penukaran oleh perbankan di 4.264 kantor bank/titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Periode jadwal penukaran uang baru BI dalam program SERAMBI 2024 adalah sebagai berikut:
- Kick-off SERAMBI: 15 Maret 2024
- Layanan Penukaran Kas Keliling Bank Indonesia: 18 Maret - 5 April 2024
- Kas Keliling Terpadu Berkolaborasi dengan Perbankan: 28 – 31 Maret 2024
- BI Peduli Mudik: 2-5 April 2024. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x