Ada Kenaikan, Ini Info Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 dari 3 Menteri Jokowi

- 16 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia

PRFMNEWS - Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara termasuk di dalamnya ASN, PNS dan PPPK, serta bagi pensiunan yang mengalami kenaikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.

Penjelasan tentang THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi ASN termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini disampaikan oleh tiga menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tanggal pencairan, daftar penerima, perhitungan hingga total besaran anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menkeu Sri Mulyani menyebut pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang naik dan dibayarkan penuh atau 100 persen ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Terkait jumlah total anggaran untuk THR dan Gaji ke-13, ujar Sri Mulyani, secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Terdapat peningkatan cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun terdiri atas Rp29,7 triliun dari APBN untuk ASN Pusat, TNI, Polri dan Pensiunan ditambah Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah dan PPPK. Sementara total yang akan dibayarkan untuk Gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 yaitu sebesar Rp50,8 triliun terdiri atas Rp29,7 triliun APBN dan Rp21,1 triliun APBD,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, MenPAN RB Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19 melandai Indonesia.

MenPAN RB menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

"Peningkatan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Anas.

Selanjutnya Anas menyebutkan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” paparnya.

Lebih lanjut, ia juga menguraikan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," tambahnya.

Pada kesempatan ini pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah