Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Puasa Ramadhan 2024, MenPAN RB: Resmi Sesuai Perpres Jokowi

- 11 Maret 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), selama bulan puasa Ramadhan 1445 H/2024 M.

Aturan terkait jam kerja PNS termasuk waktu masuk dan pulang serta jadwal istirahat yang berlaku selama bulan puasa Ramadhan 2024, kata Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata MenPAN RB Azwar Anas dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Maret 2024.

Dalam Perpres Jokowi itu disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Adapun waktu untuk istirahat PNS dan pegawai instansi pemerintah ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat yang ditambah menjadi selama 60 menit.

Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 (lima) hari kerja dalam satu pekan (hari Sabtu masuk), harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas.

Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x