Dibantah Ganjar, Begini Duduk Perkara IPW Lapor ke KPK Atas Dugaan Suap Rp100 Miliar

- 6 Maret 2024, 08:40 WIB
Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo. /HUMAS PEMPROV JATENG/

PRFMNEWS – Ganjar Pranowo merespons tuduhan dirinya terlibat tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap dalam bentuk cashback dari perusahaan asuransi senilai lebih dari Rp100 miliar.

Ganjar membantah tuduhan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut hingga membuat dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Ganjar Kutip Ucapan Jokowi: Jangan Pilih Calon Punya Potongan Diktator dan Rekam Jejak Langgar HAM

Kronologi awal mula calon presiden RI yang juga mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu dilaporkan ke KPK dijelaskan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menjelaskan IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S.

Ia mengatakan bahwa laporan Ganjar dan S ke KPK itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Dia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x