Baca Juga: Bulog: Program Bansos Tidak Bisa Turunkan Harga Beras
"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi. Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa 20 Februari 2024 jam 02.00 WIB di daerah Bekasi," kata dia.
Ia menambahkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari rekaman video CCTV.
Sementara itu, lanjut Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.
"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkap dia.***