- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Ini 8 Besar Raihan Suara Sementara Caleg Dapil 1 DPRD Kota Bandung
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara daftar Prakerja Gelombang 63:
1. Buka laman prakerja.go.id
2. Buat akun dengan mengisi email dan membuat password
3. Isi data diri lengkap
4. Unggah foto KTP
5. Verifikasi foto wajah