PRFMNEWS – Refund atau pengembalian uang pembelian tiket kereta api (KA) menjadi aktivitas yang kerap dilakukan calon penumpang karena batal melakukan perjalanan pada tanggal yang telah ditentukan sebelum pemesanan.
PT KAI menerapkan peraturan terkait refund tiket kereta api yang mana proses pengajuan pengembalian dana akibat pembatalan perjalanan dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Access by KAI, maupun offline dengan datang langsung ke loket di stasiun.
Sesuai aturan, uang tiket kereta api yang dikembalikan ke calon penumpang akan dipotong sebesar 25 persen oleh PT KAI. Periode waktu refund tiket pun dilakukan harus menunggu kurang lebih 30 hari atau 1 (satu) bulan kemudian setelah proses pengajuan dilakukan. Kenapa begitu?
Baca Juga: Pencuri Beraksi di Cimahi, Dua Motor Hilang Sekaligus
“Min, saya sudah mengajukan refund, tapi kok ada potongan dan nunggunya lama banget ya? Nah, sini-sini, Railmin jawab pertanyaan kalian!” ujar PT KAI dalam keterangan unggahan di akun Instagram @kai121_, Kamis 25 Januari 2024.
PT KAI lanjut menjelaskan, kebijakan besaran pemotongan biaya pada proses refund tiket KA diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sementara kebijakan waktu 30 hari pengembalian dana dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan pelanggan.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Pasal 134 Ayat 3 UU No. 23/2007 tersebut, apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
Baca Juga: Pertandingan Terakhir Grup D Piala Asia: Timnas Indonesia Dikalahkan Jepang