Segera Ajukan Bantuan Dana Operasional Masjid Ramah dari Kemenag, Masjid Dapat 15 Juta, Mushola Rp10 Juta

- 25 Januari 2024, 17:00 WIB
Bantua Operasional Masjid dan Mushola dari Kementerian Agama
Bantua Operasional Masjid dan Mushola dari Kementerian Agama /Dok Kementerian Agama

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Rintisan yang bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan mushola agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Jumlah Bantuan Operasional Masjid Ramah Rintisan mencakup dana senilai total Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushola. Cara pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag RI yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: TPA Sarimukti Dibatasi, Kafe dan Restoran di Kota Bandung Diminta Zero Waste

Selain jadwal, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan untuk proses pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Rintisan. Berikut daftar syarat pengajuan dana bantuan tersebut dari Kemenag:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabupaten/kota/Kanwil provinsi)

Baca Juga: CEK FAKTA Benarkah Mahfud MD dan FBI Ungkap Kasus Korupsi di Istana Kepresidenan?

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal penerimaan permohonan bantuan berlangsung tanggal 23 sampai 31 Januari 2024, sedangkan pengumuman penerima bantuan pada 5 Februari 2024.

Baca Juga: Pemancing yang Hilang Tenggelam di Waduk Jangari Masih Belum Ditemukan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x