Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur Ditembak Polisi

- 25 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 8 tahun, ditembak oleh petugas Kepolisian.

Pelaku terpaksa ditembak oleh Polisi lantaran melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap aparat di salah satu perkebunan di wilayah Provinsi Lampung.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, belum lama ini pihaknya menuntaskan penyelidikan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban berjenis kelamin perempuan berusia 8 tahun yang temukan di semak pinggir Pantai Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

"Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Sapturi yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban, kami sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan-nya di wilayah hukum Lampung," ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 24 Januari 2024.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan di wilayah hukum Lampung, setelah ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Lampung.

Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memperkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ungkap AKP Tono.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x