PRFMNEWS - Hingga saat ini pemerintah belum membatasi pembelian bahan bakar minyak (bbm) jenis pertalite karena masih menunggu revisi Perpres no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Padahal wacana pembatasan pembelian pertalite sudah dicetuskan sejak tahun 2023 silam.
Nantinya jika pembatasan pembelian pertalite sudah diberlakukan maka ada beberapa jenis kendaraan yang berpotensi dibatasi pembeliannya atau bahkan dilarang isi pertalite.
Baca Juga: Pembelian Pertalite Belum Dibatasi, Masih Tunggu Revisi Perpres
Kendaraan mobil tidak boleh isi pertalite jika kapasitas mesinnya di atas 1.400 cc. Untuk motor tidak boleh mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesin diatas 250 cc.
Selain itu, ada juga potensi skema kuota pembatasan bagi mobil yang diperbolehkan beli Pertalite yakni 120 liter per bulan.
Namun bila mengacu pada ketentuan pembatasan mobil tidak boleh isi pertalite jika kapasitas mesinnya di atas 1.400 cc, maka masih ada mobil di pasaran yang bermesin di bawah 1.400 cc tapi termasuk dalam golongan mobil mewah.
Baca Juga: Dijaga Satpol PP, Pengunjung Monju Dilarang Parkir Sembarangan Mulai Sabtu-Minggu Pekan ini
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres 191/2015 untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.