Pembelian Pertalite Belum Dibatasi, Masih Tunggu Revisi Perpres

- 9 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU /dok Pertamina

PRFMNEWS - Kebijakan pembatasan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga memasuki 2024 belum juga diterapkan. Hingga saat ini warga bisa membeli pertalite sesuai kebutuhan masing-masing.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pembatasan BBM subsidi itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika mengutip dari ANTARA.

Baca Juga: 1,2 Ton BBM Jenis Pertalite dan Solar Diselundupkan di Musi Rawas

Regulasi saat ini hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar.

Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite. Upaya tersebut telah diajukan sebagai usulan dalam proses revisi perpres.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x