Pakai IKD, Urus Buka Rekening Bank Cuma 10 Detik, Bagaimana Cara Buat KTP Digital?

- 9 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD).
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). /Diskominfo Kota Bandung/

Mengingat IKD merupakan bentuk digitalisasi dari e-KTP, maka proses pembuatan KTP digital ini sebenarnya merupakan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi data kependudukan dalam KTP-el menjadi data digital yang nantinya bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri dalam bentuk foto ataupun QR Code.

Berikut cara melakukan aktivasi IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP:

Baca Juga: Kecamatan Cibiru Terus Ajak Warga untuk Lakukan Aktivasi IKD

1. Buka aplikasi IKD yang telah terinstal di HP
2. Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
3. Klik 'Verifikasi Data'
4. Lakukan Verifikasi Wajah dengan melakukan swafoto di kamera HP
5. Pemohon selanjutnya datangi petugas operator di loket kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR aktivasi IKD.
6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna memastikan aktivasi e-KTP menjadi KTP digital pada aplikasi IKD, lalu klik 'Aktivasi'.
7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah didapatkan tadi dan Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'Aktifkan'
8. Kembali masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
9. KTP digital Anda berhasil dibuat dan telah aktif. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah