Gibran Dipastikan Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Siang Ini, Soal Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

- 3 Januari 2024, 12:00 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA

PRFMNEWS - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf mengatakan, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu siang ini untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," kata Aminuddin, mengutip dari ANTARA.

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

Sebelumnya, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.

Sementara itu, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024 malam, mengatakan sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan.

Menurut Habiburokhman, surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu)," kata Habiburokhman.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x