Cara Bikin IKD dari HP Bagi WNI di Luar Negeri, Anti Ribet Cukup Modal 7 Syarat

- 26 Desember 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi IKD. Cara buat IKD untuk WNI di luar negeri.
Ilustrasi IKD. Cara buat IKD untuk WNI di luar negeri. /Dukcapil

PRFMNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memastikan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan di dalam maupun luar negeri. Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan hal ini sebagai wujud dari pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) prima.

"Kita berupaya mendorong digitalisasi dokumen kependudukan melalui percepatan layanan IKD. Untuk itu Ditjen Dukcapil sebagai perwakilan negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk prima. Tidak terbatas hanya di wilayah NKRI, tetapi juga sampai ke luar negeri," kata Dirjen Teguh dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendagri RI, dikutip prfmnews.id pada Senin 25 Desember 2023.

Cara membuat IKD alias KTP digital bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi IKD yang bisa didownload di PlayStore (Android) maupun AppStore (iOS).

Baca Juga: Kemendagri Buka Suara soal Fotokopi E-KTP Tidak Berlaku Lagi Usai Ada IKD

Persyaratan untuk membuat IKD bagi WNI yang berada di luar negeri yakni wajib memiliki NIT (bagi yang belum memiliki NIK) dan pernah melakukan perekaman biometrik untuk melakukan aktivasi KTP digital ini.

Syarat lain yang diperlukan untuk proses tahapan membuat IKD di luar negeri sesuai Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No. 72 Tahun 2022 yaitu: Memiliki gawai (HP), dan sudah punya e-KTP fisik. Bisa juga belum pernah memiliki e-KTP fisik tetapi sudah merekam data biometrik.

Selanjutnya, WNI juga wajib memiliki HP dengan akses internet, alamat email aktif, dan nomor HP yang aktif.

Adapun alur aktivasi IKD bagi WNI yang berada di luar negeri sebagai berikut:

Baca Juga: Mudah! ini Langkah Aktivasi IKD yang Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan Layanan Publik

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat dan mengunduh aplikasi IKD;
  2. Pemohon melakukan registrasi dengan memasukkan NIT/NIK, email, dan nomor ponsel lalu klik Verifikasi Data;
  3. Selanjutnya melakukan swafoto (tanpa masker dan kacamata) dan melakukan scan QR code pada petugas pencatatan sipil di KBRI/KJRI;
  4. Jika pendaftaran berhasil, maka pemohon akan menerima email dari SIAK TERPUSAT yang berisikan kode aktivasi lalu klik tombol AKTIVASI;
  5. Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan masukkan captcha, klik AKTIFKAN;
  6. Pemohon wajib melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya di email (pemohon dapat mengubah kata kunci/PIN setelah log in);
  7. Setelah berhasil log in, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama dan proses aktivasi IKD telah selesai.

Direktur PIAK Handayani Ningrum menambahkan, sebelum aplikasi IKD di launching, terlebih dahulu sudah melewati uji keamanan atau security assessment dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x