Kemendagri Buka Suara soal Fotokopi E-KTP Tidak Berlaku Lagi Usai Ada IKD

- 26 Desember 2023, 09:00 WIB
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

PRFMNEWS – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa hingga saat ini identitas digital kependudukan (IKD) tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP/KTP-el). Keduanya saling melengkapi.

Hal ini menyusul kabar yang beredar bahwa fotokopi e-KTP tidak akan berlaku lagi untuk digunakan sebagai persyaratan pada berbagai kasus tertentu, setelah masyarakat membuat IKD yang telah aktif.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait fotokopi KTP-el tak berlaku lagi setelah adanya IKD. Dia hanya menyarankan pemanfaatan data kependudukan di IKD dilakukan melalui card reader.

Baca Juga: Mudah! ini Langkah Aktivasi IKD yang Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan Layanan Publik

"Sejak tahun 2021 Dukcapil sudah menyuarakan agar pemanfaatan data kependudukan dalam KTP-el dapat diverifikasi melalui perangkat card reader dan tidak perlu fotokopi KTP-el," ujarnya dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendagri, dikutip prfmnews.id pada Senin 25 Desember 2023.

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” imbuhnya.

Dalam IKD, lanjut dia, selain data pengguna juga terdapat data keluarga, misalnya suami, istri, anak dan data Kartu Keluarga (KK).

"Selain itu, terdapat berbagai fitur pelayanan administrasi kependudukan, ini yang sedangkan kami kembangkan ke arah sana," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin KTP Digital Via Aplikasi IKD yang Punya 5 Perbedaan dengan E-KTP

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah