PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital.
Cara membuat KTP digital dapat dilakukan secara online melalui aplikasi IKD maupun offline dengan datang ke kantor Disdukcapil setempat maupun lokasi lain yang telah ditentukan oleh pihak Disdukcapil daerah masing-masing.
IKD dan e-KTP punya lima perbedaan utama, meski sama-sama sebagai identitas penduduk yang memuat data pribadi. Beda antara KTP elektronik dan KTP digital ini terletak dari bentuk fisik, pihak penerbit, media penyimpan, cara mengakses, dan kemudahan penggunaan.
Baca Juga: Hadapi Elite Pro Academy, Persib Bandung U-20 Punya Tiga Pemain Baru
Terkait langkah-langkah membuat KTP digital melalui aplikasi IKD tentu pertama kali Anda perlu men-download terlebih dahulu aplikasi tersebut yang sementara ini tersedia bagi pengguna handphone (HP) pintar (smartphone) berbasis sistem Android maupun iOS.
Setelah itu, ikuti panduan tutorial membuat KTP digital dengan aplikasi IKD berikut ini:'
1. Buka aplikasi IKD di ponsel
2. Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
3. Klik 'Verifikasi Data'