1. Kendaraan Golongan I: Semula Rp 408.500 menjadi Rp 367.650, potongan tarif sebesar Rp 40.850.
2. Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 630.000 menjadi Rp 567.000, potongan tarif sebesar Rp 63.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 830.500 menjadi Rp 747.450, potongan tarif sebesar Rp 83.050.
Pemberlakuan potongan tarif tol 10% ini, imbuh Lisye, merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol yang juga bertujuan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas.
"Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan pada satu tanggal tertentu, terutama yang telah diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik periode libur Nataru 2023/2023, serta dalam rangka menjaga kecepatan rata-rata dari Jakarta menuju Semarang sekitar 70 km/jam atau dengan menempuh waktu sekitar kurang dari 6 jam jika tanpa berhenti,” ungkap dia.***