Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kami lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas ini,” pungkasnya.***