Demi Menjaga Netralitas, Polri Larang Anggotanya Selfie hingga Komen Soal Capres di Medsos

- 18 Desember 2023, 14:30 WIB
Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. /Humas Polda Aceh/

PRFMNEWS - Untuk menjaga netralitas, seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi dilarang melakukan swafoto atau selfie serta mengunggah komentar yang berkaitan dengan pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden di media sosial.

Dalam kaitan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan seluruh anggota harus bijak menggunakan media sosial. Hal itu tertuang dalam surat telegram resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen TKD Prabowo-Gibran Dukung Netralitas ASN,TNI/Polri

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus,dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Senin, 18 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Agus menjelaskan anggota Polri dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, berbagai video dengan menggunakan sosok "Pak Bhabin" telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

"Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri dan selanjutnya ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.

"Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, Propam Polri juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Tidak hanya anggota Polri, Agus mengungkapkan, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu 2024.

“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis dan Harus Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, tambah Agus, anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kami lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas ini,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah