Mudah! Kini Dafttar, Penambahan Anggota Keluarga, Hingga Perbaikan Data BPJS Kesehatan Bisa Via WA

- 7 Desember 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi WA.*
Ilustrasi WA.* /Dok.PRFM

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pesertanya, salah satunya untuk pendaftaran peserta baru. Jika sebelumnya pendaftaran peserta baru harus dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, kini bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Ya, BPJS kesehatan telah merilis layanan tanpa tatap muka dan kontak fisik melalui layanan WhatsApp Pandawa.

Melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran peserta baru, penambahan keluarga baru hingga perbaikan data kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pandawa.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Bandung yang Melayani Pasien Rujukan BPJS Kesehatan untuk Cuci Darah 'Hemodialisis'

Adapun untuk nomor WA BPJS Kesehatan pada layanan Pandawa bisa melalui nomor 0811-8-165-165.

Layanan WA Pandawa adalah pada hari dan jam kerja pada Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai 16.00.

Warga yang membutuhkan informasi mengenai BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan Pandawa ini secara gratis.

Layanan yang dilayani di Pandawa adalah:

  • Pendaftaran baru: PNS/TNI/POLRI, Warga Negara Asing, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri

  • Penambahan anggota keluarga:Penambahan anggota keluarga: PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran-PK, Penerima Bantuan Iuran APBN (Bayi Baru Lahir), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri

  • Pengaktifan kembali status kepesertaan: Anak berusia > 21 tahun masih kuliah, Registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Veteran-Perintis Kemerdekaan), Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK, WNI Kembali dari luar negeri, Data ganda

  • Pindah jenis peserta non aktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri

  • Perubahan/perbaikan data: Perubahan Identitas (NIK, Nomor KK, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat), Nomor handphone, Golongan dan gaji (PNS dan TNI/POLRI)

  • Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta TNI/POLRI, Sebelum 3 bulan (bagi peserta pindah domisili/pindah tugas)

  • Pengurangan Anggota keluarga, Pelaporan peserta meninggal dunia, Pembaruan Kartu Keluarga (KK baru/pisah KK), Pelaporan WNI pergi keluar negeri

  • Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama

  • Update Virtual Account (VA) peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah