Jangan Asal Bawa Power Bank ke Pesawat! Cek Syarat dan Ketentuannya Sesuai Aturan Kemenhub

- 29 November 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi power bank. Ini aturan bawa power bank ke dalam kabin pesawat.
Ilustrasi power bank. Ini aturan bawa power bank ke dalam kabin pesawat. /Pixabay/LYOO_JW/

Ada dua jenis power bank yang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat

  1. Power bank dengan daya daya jam (Watt-Hour/Wh) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.

  2. Power bank dengan daya jam lebih dari 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing serta diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.

Sedangkan jenis power bank yang tidak boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat udara adalah yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya Wh tidak dapat diidentifikasi.

Baca Juga: Promo KAI Jelang Tahun Baru, Diskon Tiket Semua Kereta Api Keberangkatan Desember 2023-Januari 2024

Adapun syarat membawa power bank kategori diperbolehkan tersebut ke dalam pesawat udara adalah sebagai berikut:

  1. Power bank hanya diizinkan dibawa ke dalam bagasi kabin.

  2. Power bank dilarang digunakan untuk pengisian daya baterai perangkat elektronik termasuk handphone (HP) selama di dalam penerbangan.

Itulah syarat dan ketentuan membawa power bank ke dalam kabin pesawat udara yang telah diatur oleh pemerintah. Mari kita patuhi ketika dalam penerbangan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah