Aturan Baru OJK, Besaran Bunga dan Denda Pinjol Turun Mulai 2024, Ini Daftar Rinciannya

- 11 November 2023, 11:00 WIB
OJK/ANTARA/Aditya Pradana Putra/
OJK/ANTARA/Aditya Pradana Putra/ /

PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru salah satunya berisi aturan tentang bunga dan denda terlambat bayar pinjaman online (pinjol) akan turun lebih kecil dari tahun sebelumnya. SE OJK ini memiliki Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pada aturan terbaru dalam SE OJK tersebut ditetapkan suku bunga maksimal pinjol dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending akan turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3 persen hingga 0,067 persen mulai Januari 2024. Hal serupa juga akan berlaku pada denda keterlambatan pembayaran pinjol.

Melalui SE OJK 19/2023 ini, bunga dan denda keterlambatan maksimal pinjol menjadi semakin kecil dari tahun ke tahun mulai 2024. Bunga dan denda keterlambatan maksimal pinjol ini dibedakan antara pinjaman/pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, sebelumnya bunga maksimal atau disebut pula manfaat ekonomi ini diatur dalam kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni sebesar 0,4 persen per hari.

Terkait aturan bunga pinjol yang akan berubah semakin kecil untuk kategori pinjaman konsumtif sesuai SE tersebut, ujar Agusman, mulai Januari 2024 tutun menjadi hanya 0,3 persen per hari.

“Untuk suku bunga pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 jadi 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan tahun-tahun seterusnya, 0,1 persen per hari," urai Agusman.

Sementara untuk pinjaman produktif, pada tahun 2024-2025 ditetapkan bunga menjadi 0,1 persen per hari. Kemudian mulai tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.

Agusman menjelaskan alasan bunga pinjol untuk pendanaan produktif lebih rendah karena untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air khususnya para pelaku UMKM yang selama ini terkendala dengan mahalnya pendanaan.

"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah