KAI Sudah Jual Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Ada KA Tambahan?

- 7 November 2023, 19:30 WIB
Penumpang KA saat melakukan boarding di stasiun.
Penumpang KA saat melakukan boarding di stasiun. /PT KAI/

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah membuka penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk tanggal perjalanan masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Masyarakat sudah bisa membeli tiket KA masa Nataru ini mulai tanggal 6 November 2023 (H-45 keberangkatan).

Cara beli tiket kereta api jarak jauh periode masa Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dapat dilakukan online melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya. Adapun jadwal keberangkatan Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah mulai 21 Desember 2023 - 7 Januari 2024.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan saat ini masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler. Pada masa Angkutan Nataru 2023/2024, terdapat 3.888 perjalanan KA antar kota reguler dengan total 2,2 juta tempat duduk.

Baca Juga: Yuk Liburan! Cek Harga dan Cara Pesan Tiket Pesawat Jakarta - Pangandaran PP, Lengkap Jadwal Terbaru

Terkait apakah akan ada kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru 2023/2024, Joni menyebut, sementara waktu belum dapat dipastikan dan akan diinformasikan ke masyarakat lebih lanjut jika memang nantinya disediakan KA tambahan.

“Sedangkan untuk KA Lokal reguler pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 1.296 KA dengan sekitar 521 ribu tempat duduk,” ujar Joni dalam keterangan resminya, dikutip prfmnews.id pada Selasa, 7 November 2023.

Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru 2023/2024, kata Joni, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Di mana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Promo KAI Hari Pahlawan, Beli Tiket Kereta Api Eksekutif di 3 Tanggal ini Bakal Dapat Diskon Mengejutkan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x