Lebih lanjut, dia mengimbau agar dinas dukcapil harus meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP. Jika pun dilakukan, kata dia, harus langsung dilakukan perekaman KTP-el. Kemudian dinas dukcapil juga diminta tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali.
“Misalnya dengan menambahkan kata meninggal/almarhum/sampah pada kolom nama. Teman-teman harus ikut aturan, karena kalau tidak, pada saat itu sudah membuat persoalan,” imbuhnya.
Dirinya berpesan agar dinas dukcapil tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD. Ini lantaran data tersebut telah dikirimkan secara rutin oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat.***