Kementerian ESDM Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis ke Masyarakat Sesuai Kriteria Mulai November

- 21 Oktober 2023, 15:00 WIB
Tahun ini pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis melalui Kementerian ESDM/
Tahun ini pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis melalui Kementerian ESDM/ /FREEPIK/freepik

PRFMNEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan 500 ribu rice cooker gratis akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria mulai bulan November 2023.

"Insyaallah November (500 ribu rice cooker mulai dibagikan), ya pokoknya didorong supaya cepat," kata Menteri ESDM, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 20 Oktober 2023.

Menteri Arifin Tasrif Arfin menjelaskan tujuan program bagi-bagi 500 ribu rice cooker gratis ke masyarakat sesuai syarat dan kriteria oleh pemerintah adalah untuk mengurangi penggunaan LPG hasil impor.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Buruk, Jadwal Balapan MotoGP Australia Dimajukan Jadi Hari Ini

"Kami kan mau elektrifikasi, apa mau bakar elpiji terus? Sudah betul itu, masa mau bakar elpiji terus, impor terus," ujar dia.

Oleh karena itu, Arifin memastikan program pembagian rice cooker tersebut akan tetap berjalan, sama hal dengan program konversi motor listrik.

"Iya jalan, motor listrik juga kami jalankan. Kita sekarang punya sumber energi baru kan banyak, ya kan? Tidak terpakai, sementara kita impor, tidak pas," bebernya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Rancang Pergub Percepatan Transportasi Massal Bandung Raya LRT hingga Kereta Gantung

Program bagi-bagi rice cooker tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 ada kriteria yang harus dipenuhi masyarakat sebagai syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis ini.

Pertama, merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Satu Kolam Retensi, Terbaru di Rancasari

Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Kelima, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Keenam, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah