Bullying Marak Terjadi, Komisi X DPR Dorong Pelibatan Babinsa untuk Disiplin Edukatif di Sekolah

- 4 Oktober 2023, 16:27 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf tanggapi kasus bullying yang marak terjadi belakangan ini
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf tanggapi kasus bullying yang marak terjadi belakangan ini /

“Akhirnya guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” sambung Dede.

Dede pun mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sebab menurutnya, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.

"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujarnya.

Baca Juga: Bandung Dijuluki Kota Pungli Akibat Viral Karcis Parkir Rp10 Ribu, Bey Machmudin: Kita Malu

Dede menilai, banyaknya kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang. Bahkan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

“Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap,” ungkap Dede.

Dede menyebut, anak-anak akan merasa tidak memiliki batasan jika tidak ada disiplin yang tegas. “Yang berkembang sekarang ini anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga,” tuturnya.

Pelibatan unsur APH dianggap akan lebih efektif untuk mendisiplinkan siswa. Fungsi APH adalah sebagai pengawas dalam pembinaan siswa, khususnya dalam hal pemberian sanksi disiplin. Apalagi saat ini peran BP di sekolah tidak begitu terasa.

Baca Juga: Kejagung Geledah 3 Tempat Kasus Korupsi Tol Japek, Sita Ratusan Ribu Dollar AS

“Untuk mengatasi pelanggaran di sekolah, harus ada guru BP. Dulu guru BP ditakuti. Jadi sekarang bisa dengan bantuan Babinsa atau Polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil Polisi,” imbau Dede.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah