5. Masukan Instansi tujuan (opsional)
6. Pilih Jenis pengadaan
(Semua Jenis Pengadaaan, CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan)
Baca Juga: Tarif Promo Transportasi Umum Rute ke Bandara Kertajati dari Sejumlah Kota Berlaku 3 Bulan
7. SSCASN kemudian akan menampilkan daftar formasi yang tersedia, yang terdiri dari Jabatan, Instansi, Unit Kerja, Jenis Pengadaan, Penghasilan dan Kebutuhan
Saat ini validasi daftar formasi yang bisa diakses pada laman tersebut belum sepenuhnya rampung, update akan dilakukan secara berkala oleh BKN.
Selain melalui laman SSCASN, calon peserta juga bisa melihat daftar formasi pada setiap instansi yang dibagikan melalui sosial media atau laman resminya.***