DJKI Buka Suara soal Dugaan Lagu Hello Kuala Lumpur Langgar Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung

- 15 September 2023, 12:00 WIB
Sebuah lagu anak-anak Melayu Malaysia HELLO KUALA LUMPUR mengikuti lagu Halo Halo Bandung.
Sebuah lagu anak-anak Melayu Malaysia HELLO KUALA LUMPUR mengikuti lagu Halo Halo Bandung. /Tangkapan Layar Youtube Lagu Kanak TV/

PRFMNEWS – Viral di media sosial lagu anak berjudul Hello Kuala Lumpur diduga menjiplak lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. Video lagu Hello Kuala Lumpur ini diunggah di kanal YouTube Lagu Kanak TV ini miliki lirik bahasa Melayu Malaysia dan melodi yang sangat mirip lagu Halo-Halo Bandung.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM merespons beredarnya video lagu Hello Kuala Lumpur yang diduga menjiplak lagu Halo-Halo Bandung. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyatakan, ada dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Halo-Halo Bandung dalam kasus ini.

Min Usihen menegaskan, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

Baca Juga: Viral Diduga Dijiplak Malaysia, Ini Perbedaan Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur dan Halo-Halo Bandung

Karya cipta lagu Halo-Halo Bandung, ujar Min, pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Min, Rabu 13 September 2023.

Min mengingatkan bahwa siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah