PRFMNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta pihak bank melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening pribadi atas nama Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan 144 rekening atas nama Panji Gumilang telah diblokir terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Ia mengatakan total ada 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang diblokir, 96 diantaranya rekening pribadi Panji.
Baca Juga: Hutan di Gunung Guntur Garut Kebakaran, Polisi Duga Ada Unsur Kesengajaan
"Total, sebanyak 144 rekening dilakukan pemblokiran atas nama saudara (Panji Gumilang), YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) dan badan hukum terafiliasi dengan Panji," kata Ramadhan mengutip dari ANTARA.
Ramadan merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 96 rekening tercatat atas nama Panji Gumilang; 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV. Parikesit, dan PT SBMK; serta tiga rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan , penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen, antara lain perjanjian kredit J Trust Investment, fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di J Trust Investment.
Kemudian, dokumen warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Termasuk, buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.