Tanggapi Gugatan RCTI ke MK, Komisi 1 DPR: Secara Konstitusional Mereka Berhak

- 29 Agustus 2020, 20:36 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. /Dok DPR RI.



PRFMNEWS
– RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dinilai tidak mengatur Youtube dan Netflix.

Langkah RCTI dan iNews TV ini kemudian menuai kritik dari para pengguna media sosial sejak Kamis, 27 Agustus 2020.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi NasDem, Muhammad Farhan keputusan RCTI dan iNews TV merupakan bagian dari hak warga maupun lembaga hukum di Indonesia untuk mengajukan judicial review.

Baca Juga: [HOAKS] Besok Ada Razia Masker Serentak, Pelanggar Akan Didenda Rp250 Ribu

Namun menurut Farhan, menilai langkah RCTI dan iNews akan sangat berat terkait gugatan tersebut karena aturan tentang media internet seperti Yotube dan Netlix telah tercantum di Undang-Undang ITE dan Undang-undang Anti Pornografi.

“Nah ini tidak mungkin karena internet adalah media progresif. Kalau media progresif diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020, maka Indonesia akam menjadi negara represif,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 29 Agustus 2020.

Untuk itu, Farhan mengharapkan RCTI dan iNews TV sebaiknya mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2020 kepada DPR RI. Dengan cara ini, kata dia, keinginan spesifik RCTI dan iNews TV bisa tersalurkan.

“Jadi dari pada teman-teman RCTI dan iNews TV melakukan judicial review, maka lebih baik RCTI dan iNews ikut saja melakukan revisi Undang-undang Penyiaran yang sudah tertunda selama lebih dari 15 tahun,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Terapkan Jam Malam hingga 11 September 2020

Menurut Farhan, RCTI dan iNews TV yang tergabung dalam MNC Grup, punya pengaruh besar untuk bisa mendesak agar revisi Undang-undang Penyiaran bisa dilakukan secepatnya.

“Sudah rahasia umum bahwa Undang-undang Penyiaran ini melibatkan banyak kepetingan para pemilik media. Kalau lihat peta tentang televisi besar di Indonesia, masih sangat sedikit. RCTI dan INews TV sendiri tergabung dalam sebuah grup yang memang memiliki kontribusi dan penguasaan market yang sangat besar pada dunia media di Indonesia,” jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x