Kompolnas Sebut Kasus Pelecehan Seksual oleh Polisi di Tahanan Wanita Sulsel Harus Segera Diselesaikan

- 20 Agustus 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Dok PRFM

PRFMNEWS - Belum lama ini heboh kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap seorang tahanan wanita di Mapolda Sulawesi Selatan.

Karena hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Poengky Indarti meminta kasus dugaan pelecehan seksual tersebut segera diselesaikan.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," ujar Poengky dikutip dari ANTARA, Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca Juga: Hasil Studi, Tarif Resmi LRT Jabodebek Usai Disubsidi Pemerintah Jadi Rp5 Ribu untuk 1 KM Pertama

Kejadian pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada bulan Juli lalu, di mana oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan bernama FMB (31).

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ucapnya menekankan.

Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.

Baca Juga: Rekomendasi 13 Warteg di Bandung dengan Harga Murah Tapi Rasa Makanan Bisa Bikin Bahagia

"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya menegaskan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x