Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

- 9 Agustus 2023, 06:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). /Muhammad Adimaja/foc/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Terpidana pembunuhan berencana tehadap Novriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat saat mantan bosnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersama sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti, pada, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Sayembara Bagi Warga Garut ! Kirimkan Foto Pengendara dengan Knalpot Bising Bisa Dapat Hadiah

Rika menjelaskan, bebas bersyarat itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114. Hal ini berlaku selama enam bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakat wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Rika.

Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Baca Juga: Menhub Ungkap Jadwal Dimulainya Pembangunan MRT Jalur Timur-Barat, Rencana Rute Lintasi 3 Provinsi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah