PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Isi lengkap Perpres Jokowi Nomor 48 tahun 2023 yang terdiri atas 6 pasal ini termasuk membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Aturan maupun keputusan yang tertuang dalam isi Perpres 48/2023 ini mulai berlaku di tanggal yang sama saat ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19
Dalam salinan perpres tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 di Indonesia telah berubah menjadi endemi.
Atas dasar itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang sebelumnya dilakukan pada masa pandemi.
Berikut adalah rincian isi lengkap Perpres Jokowi 48/2023:
Baca Juga: Resmi! Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19