Resmi Terbit! Ini Isi Lengkap Perpres Jokowi Terbaru soal Akhiri Penanganan Covid-19

- 8 Agustus 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Isi lengkap Perpres Jokowi Nomor 48 tahun 2023 yang terdiri atas 6 pasal ini termasuk membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Aturan maupun keputusan yang tertuang dalam isi Perpres 48/2023 ini mulai berlaku di tanggal yang sama saat ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19

Dalam salinan perpres tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 di Indonesia telah berubah menjadi endemi.

Atas dasar itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang sebelumnya dilakukan pada masa pandemi.

Berikut adalah rincian isi lengkap Perpres Jokowi 48/2023:

Baca Juga: Resmi! Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x