Buruan Cek Sebelum Diblokir! Ini Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Ilegal di Kemenperin

- 1 Agustus 2023, 14:00 WIB
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.*
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.* /

PRFMNEWS - Sedang ramai diperbincangkan tentang temuan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, yang berbuntut akan diblokir atau dinonaktifkan ratusan ribu HP tersebut.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka.

IMEI biasa dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Baca Juga: Kata Bareskrim Soal Kapan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal akan Dimatikan

Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan registrasi atau pendaftaran IMEI di database pemerintah sejak 18 April 2020. Tujuan aturan ini adalah untuk memerangi ponsel ilegal atau black market (BM), yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Ponsel BM juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memiliki jaminan kualitas dan keamanan. Selain itu, ponsel BM juga merugikan industri dalam negeri yang harus bersaing dengan produk impor yang tidak membayar bea masuk.

Untuk mengetahui apakah ponsel yang kita miliki terdaftar atau tidak di database pemerintah, kita bisa melakukan pengecekan IMEI melalui situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Baca Juga: Kemenperin Dukung Langkah Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah