Setiap Instansi Tetap Diminta Alokasikan Pembiayaan Tenaga Kerja Non-ASN

- 28 Juli 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Meski ada wacara penghapusan tenaga honorer atau tenaga kerja non-ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta setiap instansi mengalokasi pembiayaan untuk tenaga kerja non-ASN.

SE ini disamaikan KemenpanRB kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Terkait dengan penghapusan tenaga honorer, saat ini pemerintah bersama dengan DPR dan pemangku kepentingan lainnya masih mencari solusi terbaik baik tenaga kerja non-ASN.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Soal Nasib Honorer

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x