Bentuk dukungan yang akan diberikan AP II, kata Awaludin, yakni berupa pemberian sejumlah insentif dalam konteks mendukung biaya operasional bandara, maskapai, dan para pelaku travel umrah.
“Kami akan memberikan pembebasan bagi maskapai untuk biaya PJP4U. Terdiri dari biaya parkir pesawat, biaya landing pesawat, biaya counter check in, dan fasilitas dukungan lainnya,” tuturnya.***