PRFMNEWS – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menyampaikan beberapa larangan yang wajib dihindari jemaah calon haji sebelum dan selama berada di Tanah Suci.
Jika larangan ini dilanggar, KJRI Jeddah menyampaikan ada sanksi hingga hukuman berat menanti bagi jemaah calon haji yang melakukannya.
Daftar larangan baik berupa barang bawaan hingga perilaku/perbuatan yang wajib dihindari jemaah calon haji selama di Tanah Suci disampaikan Konjen RI Eko Hartono.
Larangan pertama, kata Eko, jamaah calon haji tidak boleh membawa jimat dalam bentuk apapun, karena bisa berakibat fatal yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," tegasnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Kedua, Eko juga melarang jemaah calon haji membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.
"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.
Dia mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun, sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.