Soal Tilang Manual, Polda Metro Jaya Persilakan Warga Laporkan Polisi Minta Uang Damai ke Nomor ini

- 18 Mei 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi polisi tilang manual kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas
Ilustrasi polisi tilang manual kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas /Dok PRFM.

Maka dari itu, Latif menyampaikan perlu adanya pengawasan langsung termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan untuk memastikan penilangan secara manual berjalan sesuai peraturan.

"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " ujarnya.

Adapun nomor aduan yang disiapkan, beber Latif, yaitu 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Kamis 18 Mei 2023 untuk memastikan tidak ada penilangan manual yang melanggar prosedur.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x