Maka dari itu, Latif menyampaikan perlu adanya pengawasan langsung termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan untuk memastikan penilangan secara manual berjalan sesuai peraturan.
"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " ujarnya.
Adapun nomor aduan yang disiapkan, beber Latif, yaitu 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Kamis 18 Mei 2023 untuk memastikan tidak ada penilangan manual yang melanggar prosedur.***