Sopir Odong-odong Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil di Kalideres

- 15 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /ilustrasi prfmnews

Sesampainya korban di rumah kontrakan pelaku, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim, tapi korban menolak.

Pelaku tidak terima dengan penolakan korban terus memaksa dan bahkan memperkosa korban dengan cara dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

Perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban kini dalam kondisi hamil 3 bulan.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," jelas Syafri.

Baca Juga: Begini Kronologi Oknum Jaksa Viral Diduga Peras Keluarga Pelaku Narkoba Versi Kejati Sumut

Setelah mengetahui bahwa anaknya dihamili oleh pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Semanan Kalideres Jakarta Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kebiri dan denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x