Seorang Pengacara jadi Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

- 10 Mei 2023, 21:00 WIB
Rilis kasus pengacara, inisial SSR, ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkaran kasus Gubernur Papua Luka Enembe
Rilis kasus pengacara, inisial SSR, ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkaran kasus Gubernur Papua Luka Enembe /Dok KPK

PRFMNEWS - Seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara, inisial SSR, ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai SSR sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

SSR kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Bersiap Tindak Tegas Guru yang Lakukan Pungli

SSR ditahan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Kronologi

SSR ditunjung Lukas Enembe sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut.

SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah